You are currently viewing Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Lingkungan Hidup Kehutanan Ekoregion Kalimantan

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Lingkungan Hidup Kehutanan Ekoregion Kalimantan

Balikpapan, Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Lingkungan Hidup Kehutanan Ekoregion Kalimantan ini direncanakan dilaksanakan pada tanggal 20-21 Juli 2022, di Hotel Novotel Balikpapan yang dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali Nusa Tenggara, Sulawesi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi se-Kalimantan, BAPPEDA Provinsi se-Kalimantan, UPT KLHK se-Kalimantan, Perguruan Tinggi.

Dalam acara tersebut membahas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat tiga manfaat utama dari Peraturan Pemerintah ini, yang pertama adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha dengan mengintegrasikan izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha, yang kedua adalah untuk meningkatkan pelibatan masyarakat dengan memberikan akses keterlibatan masyarakat dalam penyusunan izin lingkungan secara proporsional dan yang terakhir yaitu untuk memperkuat posisi perlindungan terhadap lingkungan hidup melalui perizinan berusaha/izin usaha/persetujuan permerintah yang memuat persyaratan kewajiban dan aspek lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan, penguatan baku mutu lingkungan dan penguatan-penguatan kompetensi penyusunan dan penilai AMDAL.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memiliki dua tolok ukur kinerja utama dalam pelaksanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, yaitu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS). IKLH merupakan suatu nilai yang menggambarkan kualitas lingkungan hidup (yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Tutupan Lahan, Indeks Kualitas Ekosistem Gambut, dan Indeks Kualitas Air Laut). Di wilayah ekoregion Kalimantan upaya peningkatan IKLH dilaksanakan dengan menggunakan unit analisis DAS difokuskan pada DAS Kapuas, DAS Kahayan, DAS Barito, DAS Mahakam, dan DAS Riko Manggar.

Adapun IKPS merupakan nilai yang menggambarkan pengelolaan sampah sejak dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat nasional, baik yang berkenaan dengan lingkup pengelolaan (penanganan dan pengurangan sampah), maupun yang berkenaan dengan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaannya. Berdasarkan pemaparan narasumber dan diskusi, Kabupaten Kutai Barat, Malinau, dan Kayong Utara diarahkan untuk menyusun dan menetapkan JAKSTRADA dan seluruh Kabupaten/Kota di Ekoregion Kalimantan untuk melaksanakan JAKSTRADA serta melaporkan kinerja pengelolaan sampah melalui aplikasi SIPSN.

Dengan diadakannya Kegiatan sosialisasi dan Evaluasi Pengendalian Pembangunan Lingkungan Hidup Kehutanan Ekoregion Kalimantan diharapkan lebih memperkuat jaringan entitas LHK Ekoregion Kalimantan untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan agenda prioritas nasional khususnya Indikator Kinerja Utama KLHK 2020-2024 yaitu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dan Indeks Kualitas Pengelolaan Sampah (IKPS).(Lr)

Leave a Reply