BALIKPAPAN, P3EK – Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan kembali membuktikan keaktifan dan keseriusan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di pulau Kalimantan.
Salah satunya ditunjukkan dengan menghadiri kegiatan Konsultasi Publik II untuk review Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), di salah satu hotel di Kota Balikpapan, Kamis (14/11/2024).
Tidak sekadar hadir, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Integrasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion, Saiful Anwar, S.Hut., M.Si bahkan menjadi salah satu pemateri dalam forum tersebut. Saiful memaparkan kebijakan muatan RPPLH Nasional dan implementasinya ke dalam RPPLH Kaltim.
Selain itu, ia juga memaparkan konsep dan status Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) serta isu dan tantangan pengelolaan lingkungan hidup Kaltim 30 tahun yang akan datang. “Dalam penyusunan RPPLH Kaltim, P3E Kalimantan sebagai Satker (Satuan Kerja) Kementerian Lingkungan Hidup, memiliki tanggung jawab dalam pengendalian dan pemantauan pembangunan ekoregion agar sejalan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan,” ujar Saiful.
Dalam proses penyusunan RPPLH, kata dia, P3E Kalimantan juga memfasilitasi koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan sektor swasta. “Peran ini penting untuk memastikan berbagai pandangan dan data lokal diakomodasi dengan baik dalam dokumen serta mendukung peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam memahami dan menggunakan RPPLH sebagai alat perencanaan dan pengambilan keputusan,” tuturnya.
Sebagai informasi tambahan, Konsultasi Publik yang diadakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim ini dihadiri para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. Kepala DLH Kaltim, Anwar Sanusi dalam sambutannya mengatakan bahwa RPPLH adalah dokumen perencanaan jangka panjang yang disusun untuk kurun waktu 30 tahun. Dokumen ini mencakup potensi masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungannya.
“RPPLH menjadi dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) oleh pemerintah daerah. Diharapkan melalui konsultasi publik ini, peserta dapat memberikan masukan serta memperoleh pemahaman tentang proses penyusunan RPPLH untuk 30 tahun mendatang,” ungkap Kepala DLH Kaltim.(*)
No responses yet