BANJARBARU, P3EK – Menteri Lingkungan Hidup (MenLH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurrofiq, S.Hut., M.P. melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), 27 s.d. 28 November 2024. Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kalimantan, Dr. Ishak Yassir S.Hut., M.Si., beserta jajaran ikut membersamai lawatan tersebut.
Menteri LH mengawali kunjungan ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu sekaligus penanaman pohon, serta peninjauan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua, Kabupaten Tanah Bumbu. Pengelolaan sampah di TPA ini merupakan salah satu yang cukup baik di Kalsel karena sudah mengoperasikan metode lahan urug terkendali, dengan melakukan penutupan sampah minimal setiap tujuh hari.
Hari berikutnya, Menteri LH memimpin rapat koordinasi pengelolaan sampah di gedung Dr. KH. Idham Chalid, kompleks perkantoran Setda Provinsi Kalsel. Pertemuan ini turut dihadiri Gubernur Kalsel, Plt. Deputi PPKL, Direktur Penanganan Sampah, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi, Kepala P3E Kalimantan, Kepala Dinas LH Provinsi Kalsel, Kepala Dinas LH Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan, dan Kementerian PUPR.
Gubernur Kalsel menyambut baik Kunker Menteri LH/Kepala BPLH hari itu dan berkomitmen meningkatkan penanganan dan pengelolaan sampah.
Beberapa poin yang menjadi arahan Menteri LH/Kepala BPLH antara lain harus ada komitmen yang kuat dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tidak diperbolehkan lagi ada TPA open dumping/penimbunan terbuka pada tahun 2013. Hal ini harus menjadi perhatian yang serius. Karena saat ini, dari 509 TPA di Indonesia, 306 diantaranya masih open dumping.
Selain itu, Menteri LH menekankan pentingnya menyusun Peta jalan pengelolaan sampah di daerah, sebagai panduan dalam mengatasi permasalahan sampah. Diharapkan, peta jalan tersebut bisa selesai dalam satu bulan.
Berdasarkan paparan DLH Kalsel, permasalahan sampah yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di Kalsel utamanya karena pola kumpul-angkut-buang ke TPA masih menjadi pilihan di semua kabupaten/kota. Dari 13 TPA yang dikelola kabupaten/kota di Kalsel, baru tujuh TPA yang sudah mengoperasikan metode lahan urug terkendali, selebihnya masih melakukan penimbunan terbuka.
Selain itu, permasalahan yang dihadapi daerah dalam pengelolaan sampah ialah sarana dan prasarana penanganan sampah masih sangat minim, banyaknya fasilitas penanganan sampah yang belum berjalan optimal, kesadaran akan mengelola sampah dari sumber oleh masyarakat masih rendah, dan pengelolaan sampah masih belum menjadi prioritas utama dalam penganggaran daerah.
Setelah rapat koordinasi pengelolaan sampah, agenda dilanjutkan dengan peninjauan ke beberapa fasilitas pengelolaan sampah meliputi TPA Cahaya Kencana Kabupaten Banjar, Pusat Daur Ulang (PDU) Loktabat Utara Kota Banjarbaru, TPA Basirih Kota Banjarmasin, serta Sungai Martapura dan Bank Sampah Paman. Dalam kesempatan itu, Kementerian LH akan memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah agar Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin memperbaiki pengelolaan di TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih yang masih melakukan praktik pengelolaan penimbunan terbuka.(*)
No responses yet