You are currently viewing Kontribusi Kalimantan untuk Nasional dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kontribusi Kalimantan untuk Nasional dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pengukuran capaian sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Ekoregion Kalimantan dilakukan terhadap Tujuh Indikator Kinerja Utama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.78/MENLHK/SETJEN/SET.1/2016 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kementerian LHK yaitu (1) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), (2) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), (3) nilai Ekspor hasil hutan, (4) Jumlah kumulatif kawasan konservasi yang memiliki nilai efektivitas pengelolaan minimal 70, (5) jumlah kumulatif Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang memproduksi barang dan jasa secara lestari berbasis desa, (6) Luas kumulatif kawasan hutan berbasis desa dan (7) Jumlah provinsi rawan kebakaran hutan dan lahan yang mampu dilindungi dari bahay kebakaran hutan.

Leave a Reply