You are currently viewing Penerapan Perencanaan Pengelolaan DAS Barito 2016

Penerapan Perencanaan Pengelolaan DAS Barito 2016

Dewasa ini berbagai kegiatan manusia seperti domestik dan bisnis di perkotaan, industri, pertanian, peternakan dan pertambangan mengeluarkan limbah dalam jumlah yang tidak mampu lagi diasimilasi oleh alam, sehingga mencemari sungai, danau, air tanah dan udara. Sekitar 1000 – 1500 bahan kimia baru diproduksi setiap tahun dan kemungkinan sekitar 60.000 bahan kimia tersebut digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Aktifitas manusia telah memberikan dampak lebih besar dan lebih jauh jangkauannya : pencemaran terjadi di lautan tidak hanya di pesisir, di stratosfir tidak hanya udara perkotaan, terjadi di aquifer air tanah dalam, tidak hanya air permukaan, juga berdampak secara regional dan global tidak hanya lokal saja.

Pengertian Daya Tampung Lingkungan Hidup menurut UU No.32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Khusus untuk media air Daya Tampung Beban Pencemaran (DTBP) atau Total Maximum Daily Load (DTBP) atau assimilative capacity adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar. Penetapan DTBP merupakan pelaksanaan pengendalian pencemaran air yang menggunakan pendekatan kualitas air (water quality-based control). Pendekatan ini bertujuan mengendalikan zat pencemar yang berasal dari berbagai sumber pencemar yang masuk ke dalam sumber air dengan mempertimbangkan kondisi intrinsik sumber air dan baku mutu air yang ditetapkan.

Leave a Reply