You are currently viewing Direktorat Pengendalian Pencemaran Air bersama P3E Kalimantan Selenggarakan Pelatihan Penetapan Baku Mutu Air Ekoregion Kalimatan

Direktorat Pengendalian Pencemaran Air bersama P3E Kalimantan Selenggarakan Pelatihan Penetapan Baku Mutu Air Ekoregion Kalimatan

Direktorat Pengendalian Pencemaran Air bersama P3E Kalimantan menyelenggarakan Pelatihan Penetapan Baku Mutu Air. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26-27 Juli 2022 di Hotel Jatra, Balikpapan. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dengan peserta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi serta sebagian kabupaten/kota di Kalimantan. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar penetapan baku mutu air sungai-sungai di Kalimantan segera bisa dilaksanakan. Penetapan baku mutu air merupakan amanah dari PP 22 tahun 2021 yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan baku mutu air serta perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air harus diselesaikan daiam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.

Kegiatan pelatihan ini dibuka oleh Dr. Mini Farida, ST.,M.Si, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, dan dalam sambutannya disampaikan bahwa kondisi sungai–sungai di Kalimantan saat ini secara umum mengalami tekanan dalam kualitas air. Berdasarkan data dari P3E Kalimantan yang disampaikan dari 791 titik pemantauan diketahui bahwa beberapa sungai melebihi baku mutu air sungai Kelas II untuk parameter BOD, diantaranya adalah Sungai Barito (Kalteng–Kalsel), Sungai Karangan (Kaltim), Sungai Sambas (Kalbar), Sungai Kapuas (Kalbar), Sungai Mahakam (Kaltim), Sungai Mentaya-Katingan (Kalteng), Sungai Kayan (Kaltara). Dalam rangka peningkatan kualitas air sungai-sungai di Kalimantan perlu sinergi dan kerjasama dari seluruh stakeholder dan pendekatan daerah aliran sungai.

Kegiatan pelatihan ini dipandu oleh narasumber yakni Dra. Harni Sulistyowati dan Syafrudin, ST dari Direktorat Pengendalian Pencemaran Air serta Dr. Budi Kurniawan, S.Si., M.Eng dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam penetapan Baku Mutu Air Sungai, kriteria yang digunakan adalah kualitas air, penggunaan lahan eksisting, pemanfaatan ruang dalam tata ruang, pemanfaatan air dan rasio debit maksimum dan minimum. Tindaklanjut dari kegiatan pelatihan ini adalah penghitungan baku mutu air sungai, danau di Provinsi/Kabupaten/Kota di Kalimantan dan dilanjutkan dengan penetapan baku mutu air pada tahun 2022.

Leave a Reply