You are currently viewing P3E Kalimantan serius membina Pemerintah Daerah terkait Pengelolaan Sampah melalui Sosialisasi Pembaharuan Data SIPSN

P3E Kalimantan serius membina Pemerintah Daerah terkait Pengelolaan Sampah melalui Sosialisasi Pembaharuan Data SIPSN

Balikpapan tanggal 25 Mei 2022, P3E Kalimantan menyelenggarakan Sosialisasi Pembaharuan Data SIPSN secara daring untuk Kabupaten/Kota di Ekoregion Kalimantan untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah. SIPSN merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, yang berarti sebagai suatu sistem jejaring yang mengelola data yang bersumber dari beberapa data dasar yang terintegrasi menjadi sebuah kumpulan informasi pengelolaan sampah (P.6/2022).

Salah satu tujuan dari SIPSN ini adalah menyediakan satu jejaring sistem informasi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang efektif dan efisien dalam mewujudkan pelaksanaan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang baik dan sinergis antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain itu juga untuk penguatan keterlibatan masyarakat dan dunia usaha melalui komunikasi, informasi, dan edukasi dalam strategi pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Kegiatan Sosialisasi updating data SIPSN ini dibuka oleh Rahmadewi, S.Si.,M.E selaku Kepala Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion mewakili Kepala P3E Kalimantan. “Hal ini penting mengingat data dan informasi yang diinput dan ditampilkan pada SIPSN menjadi cerminan pengelolaan sampah yang sudah dilakukan oleh kabupaten/kota” ungkapnya dalam arahan pembukaan sosialisasi.

Terdapat dua narasumber yang menyampaikan materi sosialisasi yakni Agung Priyanto, S.Kel.,M.Kes (Penyuluh LH Madya P3EK) dan Erwin Bahar, S.T (Analis LH P3EK). Adapun peserta yang hadir mencapai 59 orang yang terdiri dari walidata/operator SIPSN dari setiap Dinas LH Kabupaten/Kota, dan perwakilan dari Dinas LH 5 provinsi di Ekoregion Kalimantan. Peserta sangat antusias menyampaikan pertanyaan terkait kendala permasalahan yang dialami dalam pembaharuan data SIPSN, dan menyampaikan terimakasih kepada P3EK karena secara langsung memberikan arahan solusi terhadap permasalahan tersebut.

Dalam arahan penutup, Rahmadewi,S.Si.,M.E menyampaikan informasi tentang pelaksanaan Program Adipura tahun 2022. “Data SIPSN akan digunakan untuk mengklasifikasi kota/kabupaten ke dalam 5 kelas. Pemantauan adipura akan dilakukan kepada daerah yang memenuhi klasifikasi 1 sampai klasifikasi 4. Untuk itu diharapkan kepada Bapak/Ibu sudah melengkapi data SIPSN dengan batas waktu tanggal 31 Mei 2022,” ungkapnya. (LRY)

Leave a Reply