You are currently viewing Sungai Kendilo Menuju Penetapan Baku Mutu Air (BMA)

Sungai Kendilo Menuju Penetapan Baku Mutu Air (BMA)

Hujan yang mengguyur Kota Balikpapan tidak menyurutkan langkah kami berangkat menuju Kabupaten Paser, tepatnya Tanah Grogot. Kami bertiga, Heri Susanto, Irwan Abu dan Agung Priyanto ditugaskan untuk melaksanakan pendampingan dalam penghitungan Baku Mutu Air Sungai Kandilo. Sungai Kandilo merupakan sungai yang melintasi Kabupaten Paser dengan panjang 615 Km. Sungai ini merupakan sumber air baku bagi Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tanah Grogot. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sungai Kandilo bagi masyarakat Kabupaten Paser. Setelah kurang lebih 5 (lima) jam akhirnya kami sampai di Tanah Grogot. Pelangi  sore yang muncul seakan menyambut kedatangan kami di Tana Paser.  

Setelah bermalam di salah satu hotel di Tanah Grogot, esok harinya Kamis tanggal 20 Oktober 2022 kami berkunjung ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kami diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Air DLH Kabupaten Paser beserta jajaran. Kegiatan pendampingan Penghitungan Baku Mutu Air ini disambut oleh Diah Mustika Sari bersama jajaran, beliau menyampaikan,’’ Kami sangat berterima kasih atas kegiatan pendampingan dari P3E Kalimantan karena sangat membantu dalam proses penghitungan BMA”.. P3E Kalimantan diwakili oleh Heri Susanto, Kasubid Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pembangungan Ekoregion Kalimantan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang diharapkan dapat memberikan kapasitas kepada para tenaga fungsional dan staf di DLH Kabupaten Paser agar dapat melaksanakan penghitungan BMA air secara mandiri.

Kegiatan pendampingan penghitungan BMA ini dipandu oleh Agung Priyanto, Penyuluh Lingkungan Ahli Madya dan Irwan Abu, Analis Lingkungan Hidup. Peserta dari DLH Kabupaten Paser yang mengikuti sejumlah 9 orang. Penghitungan BMA merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah No 22 tahun 2021, yang menyatakan bahwa perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Dalam perhitungan ini mengunakan 4 kriteria yakni mutu air, penggunaan lahan eksisting, pemanfaatan ruang dalam tata ruang dan rasio debit maksimum dan minimum.

Leave a Reply