You are currently viewing Membangun Sinergi Pusat, Daerah, dan Akademisi Dalam Pengendalian Kerusakan di Kota Bontang

Membangun Sinergi Pusat, Daerah, dan Akademisi Dalam Pengendalian Kerusakan di Kota Bontang

Masih dalam suasana Hari Lingkungan Hidup (World Environment Day), pada hari Selasa s.d Jumat 7-10 Juni 2022, Tim P3EK bergerak cepat melakukan serangkaian tahapan kegiatan mulai dari diskusi dengan pakar reklamasi, observasi lapangan dan rapat tindak lanjut pengendalian kerusakan di Kota Bontang. Kegiatan yang dipimpin oleh Heri Susanto, ST (Kasubid Fasilitasi Penerapan Pengendalian Pembangunan Ekoregion P3EK) dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi diagnosa awal kondisi areal di Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan menjadi lokus riset dan implementasi aksi pengendalian kerusakan.

Bontang merupakan salah satu kota sentra energi dan industri di Kalimantan dengan luas wilayah sekitar 16.188 hektar. Pertumbuhan penduduk, perkembangan perdagangan, jasa, industri pariwisata, perhotelan dan migrasi pendatang menyebabkan peningkatan kebutuhan ruang untuk pemukiman dan kegiatan budidaya. Hal ini merupakan tekanan terhadap tutupan hutan yang perlu dikendalikan dan dipulihkan.

Adapun lokasi RTH yang dipilih menjadi site kajian adalah Taman Kasih Sayang (Takasay) yang berada di Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat dengan kondisi areal terbuka sebagai akibat dari aktifitas galian C. Penetapan nama RTH “Kasih Sayang” oleh Pemerintah Kota Bontang merupakan ungkapan yang disematkan untuk mengenang kejadian kekerasan terhadap satwa orang utan yang terjadi pada tahun 2016 di lokasi tersebut.

Beberapa upaya yang telah dilakukan untuk memulihkan RTH Takasay belum menunjukan hasil yang signifikan. Berangkat dari permasalahan tersebut, P3EK mengambil inisitatif dengan cepat untuk mensinergikan beberapa pihak (pusat, daerah, akademisi) yang terkait dan kompeten dalam upaya pemulihan RTH Takasay. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Heri Susanto bahwa P3EK menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Permen LHK 15/2021 yakni Pengendalian Pembangunan LHK di Wilayah Ekoregion. “Tugas tersebut dilaksanakan melalui empat fungsi yang salah satu diantaranya adalah pelaksanaan fasilitasi pengendalian kerusakan lingkungan di wilayah ekoregion, dengan demikian melalui upaya fasilitasi penerapan pengendalian kerusakan ini, maka diharapkan dapat membantu pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan keberhasilan pemulihan lahan yang secara akumulatif dapat menyebabkan peningkatan kualitas lahan secara faktual dilapangan” ungkapnya. (LRY)

Leave a Reply